TikTok Diduga Kumpulkan Data Pengguna di Bawah 13 Tahun

Aplikasi TikTok, salah satu anak usaha Bytedance Technology.
Sumber :
  • Yicai Global

VIVA – Induk perusahaan Tiktok, ByteDance harus menghadapi gugatan melanggar privasi anak-anak. Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang privasi anak dan mengumpulkan data pengguna melalui aplikasi video. 

Pelanggaran ini terjadi pada Musical.ly, yang diakuisisi ByteDance pada 2017 dan berganti nama menjadi Tiktok. Menurut gugatan pada 3 Desember 2019 lalu, ByteDance mengumpulkan data pengguna di bawah 13 tahun tanpa persetujuan dari orang tuanya.

Dikatakan juga pelanggaran itu kemungkinan sudah terjadi sejak 2014 lalu. Pihak aplikasi juga diduga menjual data tersebut pada pengiklan pihak ketiga, seperti dilansir laman The Verge, Kamis, 5 Desember 2019. 

Undang-undang di Amerika Serikat mengenai perlindungan privasi anak-anak di dunia maya atau The Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) mengatakan perusahaan media sosial dilarang mengumpulkan data anak tanpa persetujuan eksplisit dari orang tua mereka. 

Jika para perusahaan ini melanggar aturan itu, maka mereka harus bersiap mendapatkan gugatan dari regulator seperti Komisi Perdagangan Federal atau FTC. 

Pihak TikTok sendiri menyatakan tidak setuju dari sebagian besar gugatan tersebut. Namun mereka mengatakan telah bekerja sama dengan pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah. 

"Resolusi itu harus diumumkan secepatnya," ungkap pihak TikTok. 

Bukan kali ini saja ByteDance berurusan dengan aturan Amerika Serikat. Awal tahun ini mereka harus mengeluarkan US$5,7 juta (Rp80,2 miliar) untuk penyelesaian terhadap pelanggar COPPA. 

Youtube juga mengalami hal yang sama pada bulan September, dan harus membayarkan denda US$170 juta atau Rp2,3 triliun untuk penyelesaiannya dengan FTC.