Pedagang masih Bisa Jualan Ponsel Ilegal

Ilustrasi jualan ponsel ilegal (black market).
Sumber :
  • cbc.ca

VIVA – Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail mengaku, pihaknya akan membuat teknis soal pemblokiran ponsel ilegal. Dia juga menambahkan jika belum membicarakan lagi soal penggunaan sistem EIR atau Equipment Identity Register untuk pemblokiran IMEI dengan para operator.

"Belum, saya masih nunggu teman-teman. Karena, tugas untuk membuat teknisnya nanti oleh dirjen, melengkapi standard operating procedure," kata Ismail saat ditemui di Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Dia menambahkan, nantinya pembuatan SOP ini akan mengarah ke implementasi yang lebih teknis dibandingkan Peraturan Menteri yang ditetapkan.

Untuk penggunaan sistem pemblokiran, Ismail mengatakan pihaknya akan memberikan pilihan pada operator.

"Kami berikan pilihan, metodenya seperti apa, yg penting tujuannya tercapai," ujarnya.

Sementara itu, pemberlakuan permen soal IMEI ilegal dimulai pada 18 April 2020 mendatang. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung menjelaskan, selama masa transisi tersebut para pedagang masih bisa berdagang ponsel ilegal.

Namun jika sampai 18 April 2020 belum juga terjual, maka tidak bisa lagi digunakan.

Ojak juga menyarankan, agar pedagang tidak lagi berjualan ponsel ilegal itu. Apalagi, waktu transisi hanya tersisa beberapa bulan lagi.