Beli Ponsel di Luar Negeri, Balik ke Indonesia Bakal Diblokir?

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Regulasi IMEI disebut tidak akan merepotkan turis yang datang ke Indonesia. Warga Negara Asing bisa menggunakan paket roaming, dan mereka bisa aman dari pemblokiran ponsel.

Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsah menjelaskan, tidak perlu khawatir juga jika ada WNA yang ditempatkan di Indonesia, karena pemerintah tengah menyiapkan skemanya.

"Mekanismenya sedang kami susun, nanti melalui kementerian luar negeri atau kedutaan. Akan ada prosesnya. Sementara ini, masih kami susun," katanya di Jakarta, Rabu 26 November 2019.

Pemerintah tengah menyiapkan kesiapan perusahaan telekomunikasi, yang mana akan bertugas sebagai pemblokir ponsel ilegal. Saat ini, operator dengan regulator tengah maraton melakukan pengadaan alat-alat pemblokiran, menjelang 18 April 2020.

Sementara itu, WNI yang tinggal di luar negeri, baik pekerja maupun pelajar, juga disebut tidak perlu khawatir ponselnya akan terblokir saat mereka di Indonesia. Dimas menjelaskan, asal kartu SIM mereka pernah aktif di Indonesia, otomatis IMEI sudah terdaftar meski membelinya di luar negeri.

"Saat ini, masih kami susun mekanisme pendaftaran sampai ponselnya bisa aktif. Berapa lama aktifnya, juga masih kami susun. Target kami, secepat mungkin kalau bisa, sebelum satu hari sudah bisa nyala," ujarnya.

Kemudian, untuk WNI yang belum pernah mengaktifkan kartu SIM di Indonesia dan ponselnya membeli di luar negeri, maka mereka diharuskan melakukan pendaftaran IMEI.