Heboh Aplikasi Penguntit Instagram di iOS
- U-Report
VIVA – Pekan lalu, Apple menghapus sebuah aplikasi yang bisa mendukung aksi kepo pengguna Instagram, yakni Like Patrol. Aplikasi dilarang ada di App Store, karena diklaim Instagram telah melanggar kebijakan.
Dilansir dari situs Independent, Sabtu 23 November 2019, Like Patrol dikatakan melanggar kebijakan pengumpulan data, yang memungkinkan penggunanya bisa saling memata-matai pengguna lain.
Aplikasi ini mengharuskan pengguna membayar sebanyak US$80 per tahun, atau sekitar Rp1,1 juta. Platform akan memberi notifikasi, setiap kali pengguna yang ditargetkan menyukai atau mengomentari foto pengguna Instagram lainnya, lengkap dengan jenis kelamin.
Pengembang aplikasi, Sergio Quintero menuduh Instagram yang dimiliki Facebook, memiliki standar ganda ketika menyangkut privasi pengguna. Ia bersumpah, akan mengajukan banding atas keputusan Apple.
"Ada kemunafikan perusahaan terhadap aplikasi kami. Kami tidak mengumpulkan data pengguna Instagram. Like Patrol hanya menyediakan alat untuk mengatur informasi yang sudah tersedia," ujarnya.
Sedangkan, seorang juru bicara Instagram mengatakan, data tersebut melanggar kebijakan. Like Patrol mencuri data orang, dan perusahaan mengambil tindakan hukum yang tepat.
Aplikasi memang bisa digunakan siapa saja, namun targetnya adalah orang-orang yang sedang menjalin hubungan. Awal tahun ini, Like Patrol ada di toko aplikasi Apple dan sudah mendapat julukan aplikasi penguntit.
Perusahaan bahkan dengan bangga mengatakan, bahwa pengguna dapat mengawasi pasangan mereka melalui aktivitas di Instagram, yang mana berkaitan dengan aktivitas target di media sosial.
Perusahaan juga berencana membuat Like Patrol open source agar bisa digunakan oleh siapa pun. Quintero juga menyebut, akan merilis versi web dan Android. Artinya, aplikasi akan tetap bisa diunduh, tentu saja selain oleh pengguna iOS.