Singapura Lakukan Kampanye Hitam, Sebut Jaringan IT Indonesia Lemah

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • http://www.postlicious.com

VIVA – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi seharusnya berlaku sebelum pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Tapi fakta justru sebaliknya.

"Harus dilihat dari aspek hukum. Secara hierarki, undang-undang lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Nah, peraturan pemerintah ini harus ada pelaksana teknis, yaitu peraturan menteri (permen)," kata President IDPRO, Hendra Suryakusuma di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Ia juga mengaku banyak menyuarakan keprihatinan atas disahkannya PP 71/2019. Salah satunya adalah pasal 20 ayat 3, yang isinya Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan atau, penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Menurutnya semua teknologi yang dibutuhkan sudah tersedia di Indonesia. Dengan demikian, Hendra merasa isi dari pasal tersebut sangat aneh. "Hampir semua teknologi di pusat data (data center), atau jaringan infrastruktur IT Indonesia sudah ada," tuturnya.

Hendra lalu memberi contoh kasus Cambridge Analytica. Ia mengatakan bahwa potensi kebocoran data itu sangat besar sehingga yang membuat penyelesaian masalah data mining dengan Amerika Serikat tidak menemui titik temu.

"Cambridge Analytica melakukan data mining yang besar sekali terhadap pemilih (voter) di AS. Akhirnya mereka tahu swing voter-nya berapa banyak. Itu dilakukannya di Inggris. Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik yang berdiri di Inggris bukan AS. Jadi, secara legal, tidak ada penyelesaian yang final," tegas Hendra.

Namun, ia mengaku memang ada serangan kampanye hitam soal data center di Indonesia. Salah satunya Singapura yang menyebut jaringan infrastruktur IT Indonesia sangat lemah.

"Alasan mereka black campaign adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari data center yang dimiliki oleh sejumlah raksasa teknologi dunia. Data center ‘sumber emas’ baru. Benang merahnya di situ," ungkap Hendra.

Oleh karena itu, Hendra mengatakan sudah seharusnya UU Perlindungan Data Pribadi yang disahkan terlebih dulu, lalu kemudian PP 71/2019 keluar. Intinya, lanjut dia, aspek kedaulatan data yang harus ditegakkan.