Pemerintah Bangun Pusat Data untuk Penempatan Data Strategis

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah baru saja merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib mengklasifikasikan data-datanya. Dinyatakan juga, bahwa data strategis dalam negeri tidak boleh diletakkan di pihak ketiga.

"Harus diletakkan di cloud pemerintah, itu sedang kami bangun. Kita akan bangun empat pusat data, yang akan selesai pada 2022," kata Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani di Jakarta, Senin 4 November 2019.

Untuk masalah investasi, saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sedangkan, lokasinya sendiri masih dirahasiakan dan akan diumumkan di kesempatan lain.

Cloud pemerintah nantinya tidak hanya untuk data strategis, tapi juga untuk layanan umum. Contohnya, seperti penyimpanan data yang digunakan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"BMKG karena dia pakai satelit dan peneliti, dia taruhnya di tempat Google. Kami ingin, data BMKG ada di Indonesia. Data atau lingkup publik yang ada di luar, harus balik, tarik kembali," ujarnya.

Saat ini, BMKG terpaksa menggunakan cloud luar karena di Indonesia sendiri layanannya belum ada. Frekuensi gempa bumi di Tanah Air cukup tinggi, sehingga membuat mereka kebanjiran permintaan dan bisa menyebabkan sistemnya down.