Menkominfo Johnny Plate Upayakan RUU PDP ke Parlemen

Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – RUU Perlindungan Data Pribadi harus kembali lagi ke meja Kementerian Kominfo. Menurut Menkominfo Johnny Plate ada beberapa hal yang harus dikoordinasi lagi.

"Undang-undang itu tidak bisa dibuat oleh pemerintah sendiri, tidak bisa juga dibuat oleh DPR sendiri. Ini adalah kerjasama pemerintah dengan DPR," ujar Johnny ditemui di kantor Kominfo, Jakarta, 28 Oktober 2019.

Johnny juga mengatakan akan mengusahakan RUU PDP untuk bisa menjadi prioritas dalam prolegnas. Setelah masuk, dia mengatakan akan segera berbicara dengan parlemen.

Pembicaraan dengan parlemen akan berpusat pada cara mempercepat rancangan undang-undang segera disahkan.

"Saya percaya dengan sahabat yang hebat-hebat di parlemen ini. Dan komunikasi yang sudah terbangun selama ini bisa mempercepat itu," ungkapnya.

Draft rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi sendiri dikembalikan ke Kominfo pada 14 Oktober 2019. Ada tujuh poin yang diberikan catatan dan masukan dari dua lembaga negara yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan poin-poin tersebut yaitu Pasal 7 mengenai hak memperbaharui dan memperbaiki data pribadi, Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, dan Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi.

Selain itu adapula Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan, Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi, Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual, dan pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

"Saat sampai ke Setneg lagi kita sampaikan Kemendagri dan Jaksa Agung sudah sepakat dengan hal-hal yang disampaikan," kata Ferdinandus.