Boleh Jastip Ponsel Luar Negeri, Asal Penuhi Aturan Ini
- The Verge/Amelia Holowaty Krales
VIVA – Fenomena jasa titip atau jastip, telah menjadi tren di banyak online shop. Rata-rata, barang yang dipesan melalui jastip adalah barang-barang yang tidak bisa mereka temukan di lingkungan atau negaranya.
Jastip biasanya berupa barang-barang fesyen, sampai kepada barang elektronik, termasuk ponsel. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, barang jastip sudah memiliki ketentuan.
"Kalau barang di bawah US$500 atau Rp7 juta, itu tidak dikenakan biaya masuk, hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen," katanya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Selain PPN, online shop jastip ponsel juga akan dikenakan biaya Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 7,5 persen. Adapun batasan membawa ponsel dari luar negeri adalah dua unit, tidak boleh lebih.
"Banyak sekali ditemukan jastip sampai bawa puluhan, dengan alasan kebutuhan pribadi. Kalau sudah ada tanda terima pembayaran petugas Bea Cukai, itu jadi dasar registrasinya," ujarnya.
Menurut Heru, lebih baik masyarakat membeli ponsel resmi, karena barang legal bisa meningkatkan pendapatan negara dan tidak lagi harus berurusan dengan perpajakan.
Enam bulan lagi, regulasi IMEI akan resmi berlaku. Ponsel pasar gelap atau black market yang belum terdaftar, terancam tidak lagi dapat digunakan. Untuk bisa kembali digunakan, pemilik hanya perlu melakukan registrasi.