Soal Ponsel BM, Kinerja Kemendag Disebut Masih Mengecewakan

Uji radiasi smartphone
Sumber :
  • www.chicagotribune.com/Brian Cassella

VIVA – Kabinet kerja jilid I akan segera berakhir, namun regulasi pembatasan ponsel ilegal yang seharusnya diresmikan pada momen Kemerdekaan Indonesia ke-74 belum juga dilaksanakan.

Sebab molornya regulasi ini disebut oleh Kepala Sub Direktorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said karena masih ada proses harmonisasi antarkementerian.

Kegagalan pemberantasan ponsel ilegal menurut Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika (Mastel), Nonot Harsono disebabkan karena Kementerian Perdagangan tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

"Pemberantasan ponsel ilegal seharusnya merupakan tugas dan fungsi Kemendag. Namun tugas tersebut dialihkan Kementerian Perindustrian. Lalu Kemenperin menyerahkan ke Kominfo untuk memblokir IMEI," ujarnya dalam keterangan, Selasa, 10 Oktober 2019.

Nonot melanjutkan, Kominfo tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melakukan pemblokiran. Seharusnya Kemendag lebih aktif membuat kriteria dan daftar blacklist serta whitelist yang berasal dari Tanda Pendaftara Produk (TPP).

"Seharusnya pemerintah buat peraturan pemerintah bukan peraturan menteri. Kalau tidak ada peraturan pemerintah dan Kemendag enggan mengatakan perangkat itu ilegal, percuma saja regulasi yang dibuat Kominfo," katanya.

Nonot juga berkomentar mengenai rencana pemerintah yang meminta operator menyiapkan Equipment Identity Register (EIR). Menurutnya regulasi ini adalah kepentingan negara dan pengadaan seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

"Sangat tidak fair jika yang mendapatkan keuntungan itu negara, tetapi yang dikorbankan adalah operator telekomunukasi," kata mantan Komisioner BRTI tersebut.