Aturan Blokir Ponsel Dibayang-bayangi IMEI ‘Zombie’
- Istimewa
VIVA – Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang terkait dengan pemblokiran nomor IMEI di ponsel memang belum ditandatangani. Tak hanya pro dan kontra yang muncul mewarnai proses pengesahannnya tapi juga kekhawatiran akan munculnya modus kejahatan lain, IMEI Zombie.
Kemungkinan munculnya pola kejahatan itu diungkap oleh pengamat telekomunikasi, Ian Joseph Matheus Edward.
Menurutnya, dengan software yang ada di Google Playstore, ponsel yang baru dan aktif pun bisa dikloning dengan mudah. Ini disebut sebagai IMEI Zombie, atau menyasar IMEI ponsel bekas untuk digunakan kembali.
“Aplikasinya bernama IMEI Generator, bisa didapatkan dengan mudah di Playstore. IMEI dari ponsel yang sudah mati bisa digunakan kembali ke handset baru. Makanya, banyaknya cloning software dan ponsel yang menggunakan IMEI Zombie, saya pesimis regulasi blokir IMEI akan efektif,” ujar Ian di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Menurut Ian, IMEI sejatinya merupakan software yang dilekatkan di hardware. Sama seperti mobil, IMEI adalah pelat nomor mobil, bukan nomor rangka atau mesin. IMEI merupakan nomor unik yang disematkan di perangkat telekomunikasi melalui software atau perangkat lunak.
Vendor handset mendapatkan IMEI dengan nomor unik tersebut dari GSMA (Global System for Mobile Communications Association).
“Justru kalau pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan regulasi tersebut, dipastikan akan terjadi kegaduhan yang luar biasa di masyarakat. Masyarakat awam yang membeli perangkat telekomunikasi, mereka tidak tahu kalau perangkatnya tersebut menggunakan IMEI zombie atau kloning, lalu diblokirlah oleh pemerintah,” katanya.
Banyaknya ponsel yang beredar di Indonesia dengan menggunakan IMEI kloning diamini oleh Agung Harsoyo, Komisioner BRTI.
BRTI menerima informasi ada IMEI yang aktif pada saat yang bersamaan di beberapa perangkat telekomunikasi. Ini menunjukan bahwa perangkat telekomunikasi tersebut menggunakan IMEI kloning.
Saat ini BRTI beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika, ingin agar Kementerian Perindustrian dapat bertindak aktif.
Bahkan, seharusnya Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI bisa meminta agar Kemenperin bisa minta kepada vendor ponsel di global untuk melakukan lock IMEI di satu perangkat saja.
“Jadi yang dikenakan sanksi harusnya vendornya bukan masyarakat,” jelas Agung. Kementerian Perdagangan juga dapat bertindak aktif dalam membantu menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.
Misalnya, membuat sertifikasi terhadap toko-toko penjual perangkat telekomunikasi. Tujuannya agar masyarakat tahu di mana membeli ponsel legal, sehingga masyarakat juga diedukasi untuk membeli ponsel legal.