Habis PHK 400-an Karyawan, Aplikasi Online Ini Batasi Pengemudi
- wartaekonomi
Warta Ekonomi.co.id, Surakarta
Uber mulai membatasi akses aplikasi pengemudinya di Kota New York guna memenuhi peraturan yang bertujuan meningkatkan upah pengemudi sekaligus mengurangi kemacetan di Manhattan, Selasa (17/9/2019).
Pembatasan itu berbentuk penguncian aplikasi pengemudi pada waktu-waktu tertentu di daerah dengan permintaan rendah. Saingannya, Lyft juga mengambil langkah yang sama untuk memenuhi peraturan pemerintah kota, dilansir dari Reuters.
Sebetulnya, Uber dan Lyft menentang aturan itu karena dapat mengurangi peluang pengemudi untuk mendapatkan pesanan, khususnya mitranya yang ada di daerah terpencil. "Berkali-kali Walikota meloloskan peraturan yang sewenang-wenang dan berisiko bagi pengemudi dan pengguna," kata Uber dalam pernyataan resminya kemarin (16/9/2019).
Bukan cuma walikotanya saja, Komisi Taksi dan Limusin Kota New York (TLC) pun menerapkan sejumlah undang-undang yang dianggap merugikan perusahaan berbagi tumpangan di pada tahun lalu, menurut Uber.
Meski demikian, Komisaris Pelaksana TLC, Bill Heinzen tetap membela undang-undang itu. "Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan dan mencegah Uber dan Lyft memiliki terlalu banyak pengemudi," katanya.
Peraturan baru itu membatasi jumlah mobil sewaan berbasis aplikasi, bahkan menetapkan upah minimum untuk 80 ribu pengemudi kota berdasarkan waktu yang mereka habiskan untuk "nge-bid".
Undang-undang yang sama juga membatasi waktu menunggu dan menjemput para mitra pengemudi. Karena itulah, sejak Februari lalu, Uber dan Lyft mengalami penurunan perjalanan hingga 5%, lalu menjadi 41% saat ini. Jika tak patuh, ada denda dan pemboikotan operasional yang disiapkan Pemkot New York.
Aturan itu bertujuan mengurangi kemacetan Manhattan yang pada jam sibuk dipenuhi hampir 1/3 mitra pengemudi Uber dan Lyft, menurut TLC. Menampik hal itu, Uber berpendapat tak ada langkah kongkret yang dilakukan Pemkot New York untuk menanggulangi kemacetan.