KPI Awasi YouTube dan Netflix karena Kominfo Hanya Teks

Ketua KPI Agung Suprio
Sumber :
  • Instagram/@sahabatagung

VIVA – Rencana Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI awasi Youtube dan Netflix, atau konten pada media baru bersiaran seperti Facebook TV, Hooq, sampai Iflix menjadi perbincangan hangat warganet. 

Sebagian menilai niatan KPI awasi Youtube dan Netflix dan platform sejenis lainnya, itu terlalu berlebihan, sebab selama ini komisi penyiaran itu masih punya 'pekerjaan rumah' besar dalam pengawasan konten di televisi. Dalam pengawasan konten di internet, selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berperan.  

Ketua KPI, Agung Suprio menjelaskan, institusinya berbeda dengan Kominfo dalam pengawasan konten di platform digital. 

"Kominfo hanya (awasi) teksnya. Terus misalnya hoaks dan ujaran kebencian. Kalau kami awasi media baru bersiaran. Pokoknya semua yang media baru bersiaran misalnya HBO TV, Hooq, Iflix atau istilahnya itu Over the Top (OTT)" jelasnya kepada VIVA.co.id kemarin. 

Baca juga: 4 Fakta Penanganan Tumpahan Minyak di Karawang

Untuk bisa mengawasi media baru bersiaran itu, KPI memerlukan landasan hukum. Saat ini lembaga penyiaran itu sedang mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di parlemen. Selain itu, KPI juga sedang menyiapkan dan menggodok revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Selain itu, Agung mengatakan, institusinya akan pro aktif berkoordinasi dengan Kominfo dalam bagi tugas soal pengawasan konten di internet.

Agung mengatakan, prinsip KPI mengawasi konten di YouTube sampai Netflix adalah agar konten yang dikonsumsi warganet adalah konten yang tidak menggerus jati diri bangsa. 

"Kami memang mengkaji perbaikan konten yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Bukan cuma soal kualitas ya. Banyak konten di media baru kualitasnya bagus, tapi ada yang tak sesuai," kata dia menanggapi pro kontra terkait rencana KPI awasi Youtube dan Netflix.