Warga China Ditangkap atas Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Palsu
- Instagram/@venyageskin1
VIVA – Seorang warga negara China yang tinggal di Amerika Serikat bernama Jianhua 'Jeff' Li (44) dijatuhi hukuman 37 bulan penjara karena terlibat dalam aksi penyelundupan 40 ribu produk Apple, iPhone dan iPad palsu, dari China ke AS.
Departemen Kehakiman AS mengumumkan lebih dari 40 ribu perangkat dan aksesori elektronik, label dan kemasan palsu dengan merek dagang Apple, telah diperdagangkan dan diselundupkan ke negeri Paman Sam antara Juli 2009 dan Februari 2014.
"Hasil investigasi menemukan bahwa dia (Jeff) membantu penyelundupan dan pengiriman 40 ribu produk Apple palsu dari China ke AS. Biar tidak terdeteksi Bea Cukai AS, Label dan produk palsu Apple dikirim secara terpisah," demikian keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, seperti dikutip dari CNET, Rabu, 31 Juli 2019.
Lebih lanjut Departemen Kehakiman AS menyebutkan, setelah sampai di AS, Jeff menerima uang tunai dari penadah yang berlokasi di Florida dan New Jersey, kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening di Italia. Transfer tidak terdeteksi karena tidak menyantumkan sumber dana.
"Lebih dari US$1,1 juta (Rp15,2 miliar) dihasilkan dari penjualan iPhone dan iPad palsu ini," ungkap mereka.
Li, yang tinggal di AS dengan visa pelajar, mengaku bersalah di Pengadilan Distrik New Jersey atas satu tuduhan persekongkolan untuk mengalihkan barang dan label palsu dan menyelundupkan barang ke AS, serta satu tuduhan memperdagangkan barang palsu.
Ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun satu bulan oleh Hakim Ketua Kevin McNulty di Pengadilan Federal Newark, Selasa, 30 Juli 2019. Li dan perusahaannya, Dream Digitals, juga terbukti telah bekerja sama dengan Andreina Becerra, Roberto Volpe dan Rosario LaMarca, dalam melancarkan aksinya selama ini.
Alhasil, Becerra dihukum penjara pada Oktober 2018 serta mendapat masa percobaan tiga tahun. Volpe dijatahui hukuman penjara 22 bulan, serta LaMarca mendapat 37 bulan penjara setelah dijatuhi hukuman pada Juli 2017.