Kalau Tetap Ngotot, Facebook Jadi Penonton Sidang Saja

Facebook.
Sumber :
  • WalesOnline

VIVA – Sidang Facebook dalam dugaan bocornya 1,09 data pengguna Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli 2019. Majelis hakim masih memermasalahkan keabsahan surat kuasa yang mewakili Facebook Inc. Majelis meminta direksi Facebook Inc langsung yang memberi kuasa kepada pengacaranya bukan perwakilan direksi Facebook.

Gugatan class action diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Mereka menggugat Facebook Inc sebagai Tergugat I, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, atas dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia.  

Dalam sidang kemarin, media sosial bermarkas di Amerika Serikat tersebut belum bisa memenuhi permintaan majelis pada sidang sebelumnya. Majelis meminta direksi Facebook langsung yang memberi kuasa hukum bukan perwakilan Facebook.

Karena Facebook Inc belum bisa menunjukkan keabsahan surat kuasa hukumnya, majelis masih menunda persidangan pokok perkara dan memberi kesempatan lagi kepada Facebook Inc untuk memenuhi permintaan hakim pada sidang keenam pada Kamis 1 Agustus 2019. 

Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy, mengaku sudah mulai hilang kesabaran. Jika pada sidang selanjutnya Facebook Inc belum bisa menunjukkan surat kuasa yang sah, Jimy meminta hakim bersikap tegas. 

"Kami pastikan akan meminta hakim mendudukkannya (Facebook Inc) dibangku penonton sidang saja dan tidak boleh menanggapi dan atau menjawab apa yang kami sampaikan dalam persidangan sebagai penggugat yang sah," ujar Jimy kepada VIVA, Jumat 26 Juli 2019.

Menurutnya, sudah cukup Facebook Inc untuk berbelit-belit dan mengulur persidangan. Jika Facebook masih ngeyel dan ngotot, Jimy mengaku kliennya juga bisa bersikap yang sama. 

"Kami serius ngotot juga kalau enggak sah (surat kuasa Facebook Inc). Kami minta dikeluarkan dari persidangan dan minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," katanya.

Menurut Jimy, enam kali sidang sejak tahun lalu seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi Facebook Inc untuk menunjukkan sahnya surat kuasa mereka. 

"Masyarakat pengguna Facebook Indonesia sudah terlalu sabar menanti transparansi dan menuntut keadilan melalui jalur hukum. Apalagi majelis hakim sudah memberikan kesempatan panjang sejak sidang ketiga tahun lalu, untuk  melengkapi syarat kuasa hukumnya," tuturnya.

Jimy menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan berdaulat. Untuk itu dia meminta hakim untuk menegakkan hukum layaknya negara-negara lain seperti Inggris, Italia dan Amerika Serikat. 

"Di negara tersebut, sudah menyelesaikan investigasi dan proses hukum skandal Facebook Cambridge Analytica dalam kasus penyalahgunaan dan atau kebocoran data pribadi 87 juta pengguna Facebook, dengan putusan bersalah!" jelas Jimy. (ren)