Kominfo: Zain Telecom Tak Boleh Jualan SIM Card di Indonesia

Kartu SIM milik operator telekomunikasi Arab Saudi, Zain.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa operator telekomunikasi Arab Saudi, Zain Telecom, tidak boleh berjualan kartu SIM atau SIM card perdana di Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyebut larangan ini berlaku sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

"Kami meminta kepada Zain Telecom untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card di Indonesia," kata dia, lewat keterangannya, Selasa, 23 Juli 2019.

Ferdinandus juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM card Zain tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM card Zain di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019 dan didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom dengan petugas yang siap melayani pelanggan.

Kemudian, tersedia kuota paket haji dan umrah sebesar Rp150 ribu. Ferdinandus menuturkan registrasi SIM card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di bandara dan hotel penghinapan jamaah haji Indonesia.

"Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta, bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan," jelas Ferdinandus.