Tren FaceApp Berbahaya, Negara Diminta Turun Tangan

Aplikasi FaceApp
Sumber :
  • www.techcrunch.com

VIVA – Aplikasi ubah foto wajah, FaceApp sedang menjadi perhatian warganet dunia. Aplikasi yang viral karena menampilkan prediksi wajah tua pengguna ini belakangan mengandung bahaya keamanan data. Untuk itu, negara diminta untuk turun tangan dengan menyegerakan hadirnya aturan perlindungan data pribadi. 

Soal risiko keamanan data pada aplikasi ini ada beberapa. Salah satunya adalah aplikasi mampu membaca biometrik wajah pengguna dengan menggunakan jaringan saraf. 

Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengingatkan agar pengguna jangan tergiur dengan tren yang sedang booming. FaceApp belakangan makin viral karena booming dengan munculnya #AgeChallenge yang diikuti para pesohor dunia dan Tanah Air.

"Kuncinya sebetulnya kewaspadaan. Di balik semua yang lagi trending, haruslah tetap buka mata. Jangan berikan akses ke hal-hal yang sifatnya pribadi dan rahasia yang ada di smartphone kita. Berikan akses hanya yang berkaitan saja untuk kepentingan aplikasi tersebut," tulisnya di akun Twitternya dikutip Jumat 19 Juli 2019. 

Damar meminta, pengguna untuk sadar betul soal keamanan data menggunakan aplikasi apa pun. Saat ini warganet masih cenderung memandang kecil soal keamanan data pribadi mereka. 

"Saya pikir orang umumnya juga masih meragukan apakah nantinya informasi yang mereka berikan akan dipakai untuk kejahatan atau bisa rentan mencelakai dirinya atau tidak. Masa sih cuma foto muka aja berbahaya? ya kan," tuturnya.

Problem sebenarnya, kata dia, adalah ketidaktahuan banyak orang saat berbicara soal identitas sudah bukan lagi sidik jari, tapi sudah bergeser ke facial recognition, daftar pertemanan, dan rekam jejak digital yang menggambarkan tingkah laku pengguna.

Selain kewaspadaan, menurutnya, masalah pada FaceApp ini makin menjadi membuka pintu agar lahirnya aturan perlindungan data pribadi di Indonesia. 

"Saatnya kita minta negara bikin aturan perlindungan data pribadi," ujarnya. 

Saat ini pemerintah dengan dorongan pegiat digital di Indonesia sedang berupaya mengegolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke parlemen. Namun dia menyoroti, per April 2019, perlindungan data pada RUU tersebut masih fokus pada perlindungan data dalam konteks ekonomi saja. Belum mengarah pada perlindungan data pada keamanan penggunaan aplikasi. 

"Saya merasa sebaiknya perlindungan data pribadi juga banyak berfokus pada sisi keamanan seseorang saat mengakses internet. Karena data pribadi ini sebenarnya terkait dengan martabat seseorang, sehingga aspek kemanusiaan yang virtual itu juga harus dilindungi," katanya.