Ponsel dengan IMEI Ilegal di Toko Masih Bisa Dijual, Ada Tapinya
- U-Report
VIVA – Salah satu hal yang akan diatur dalam regulasi IMEI ilegal adalah mengenai nasib ponsel yang sudah berada di toko-toko. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi kesempatan kepada para pedagang untuk melapor.
"Kita akan rencanakan itu harus dilaporkan dulu oleh para pedagang itu. Diberi kesempatan oleh para pedagang untuk melaporkan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, di kantornya, Jumat 12 Juli 2019.
Selain itu, Ismail mengatakan ada pilihan untuk pedagang bisa mengecek stoknya apakah IMEI pada produk yang dijual sudah terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian.
"Misalnya punya sepuluh, delapan ponsel saya itu ada di Kementerian Perindustrian. Itu sudah aman. Tapi ada dua yang tidak ada di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) impor dan produksi," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Ismail mengatakan harus dilaporkan terhadap pihak terkait nantinya. Pelaporan akan dibuatkan wadah seperti aplikasi untuk memudahkan pedagang melaporkan kondisi ponsel yang dijual mereka.
Sedangkan nasib ponsel tersebut, Ismail mengaku sedang mendiskusikannya. Banyak opsi untuk ponsel-ponsel itu.
Pertama bisa dijual kepada publik dengan catatan untuk membayar pajak. Namun cara pembayaran dan teknisnya juga sedang dirancang saat ini.
"Atau tidak usah dibayarkan tapi didaftarkan saja itu masih kami diskusikan," kata dia.
Ismail meyakinkan bahwa permasalahan tersebut telah dipertimbangkan agar tidak merugikan toko penjual ponsel. Dia sendiri membayangkan bahwa yang terkena imbasnya adalah toko-toko kecil dengan produk sedikit.
"Itu nanti akan diputuskan di aturan yang ditandatangani," ungkap Ismail. (ren)