Regulasi IMEI Belum Pasti Mulai 17 Agustus 2019
- U-Report
VIVA – Pemberlakuan regulasi tentang IMEI belum dipastikan pada 17 Agustus 2019. Namun, menteri Perdagangan, menteri Komunikasi dan Informatika, serta menteri Perindustrian akan menandatangani aturan tersebut.
Dipilihnya waktu tersebut karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, bisa juga jadwalnya bergeser beberapa hari.
"Rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga aturan menteri, peraturan menteri Kominfo, peraturan menteri Kemenperin dan peraturan menteri perdagangan," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, di kantor SDPPI Kemkominfo, Jumat, 12 Juli 2019.
Nantinya, masing-masing menteri akan menandatangani permen (peraturan menteri) sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing. Saat ini, Ismail mengatakan, timnya sedang melakukan harmonisasi agar setiap permen menjadi selaras dan tidak tumpang tindih antarkementerian.
Dia juga menegaskan bahwa tanggal tersebut merupakan saat ditandatangani peraturan menteri. Bukan pemberlakuan aturan ketiga permen itu.
"Tanggal itu adalah tanggal ditandatangani. Nah, yang menjadi pertanyaan kapan mulai berlakunya isi dari peraturan menteri? Sesungguhnya tanggal mulai berlakunya belum diputuskan," ujarnya.
Belum ada tanggal pasti berlakunya aturan itu, Ismail beralasan karena pihaknya sedang melakukan persiapan. Serta juga melakukan pengecekan akhir untuk penandatanganan bulan depan.
Dia menyebutkan, masih ada tujuh hal yang harus diselesaikan untuk melakukan mulai berlakunya aturan IMEI ini. Ketujuh hal tersebut adalah kesiapan alat identifikasi IMEI, database, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM, dan SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler.
"Penyebab mengapa belum bisa menentukan tanggal itu karena masih melakukan tujuh hal ini," ujar Ismail.