Presiden Trump Dilarang Blokir Pengguna di Twitter

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Sumber :
  • Twitter.com/@realDonaldTrump

VIVA – Pengadilan memutuskan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tidak dapat memblokir pengguna lainnya di Twitter. Sebagai presiden, ia tidak dapat melanggar hak warga dengan melarang mereka melihat cuitan atau mengirim pesan kepadanya.

Dikutip dari situs Independent, Jumat 12 Juli 2019, konstitusi tidak mengizinkan Trump 'menyingkirkan' salah satu pengguna dari dialog online, yang mana media sosial dinyatakan terbuka dan sah-sah saja jika ada yang pro dan kontra.

Trump mengakui ia memblokir pengguna yang telah mengkritik kebijakannya. Ia berkilah akun Twitternya merupakan akun pribadi. Untuk itu Trump merasa berhak memblokir pengguna yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Baru-baru ini presiden dan sejumlah stafnya digugat oleh beberapa pengguna media sosial yang diblokir di Twitter. Artinya mereka tidak lagi bisa melihat profil atau mengirim cuitan pada pemilik akun yang memblokirnya.

Pengguna yang diblokir berpendapat akun Twitter adalah forum publik, oleh sebab itu seharusnya tidak ada pelarangan untuk ambil bagian di dalamnya. Hakim di pengadilan Amerika Serikat setuju dan melarang presiden untuk memblokir pengguna.

Keputusan hakim menyimpulkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk tujuan resmi, tidak boleh melarang pengguna yang tidak mereka setujui. Tapi pengacara Trump berargumen akun tersebut harus diblokir karena Trump menjalankan akun pribadi.

Kemudian para hakim mengatakan, terlepas dari akun Twitter yang dibuat sebelum menjadi presiden, mereka membuka fakta bahwa akun terdaftar sebagai presiden, @POTUS, dengan nama President Trump. (ali)