Difatwa Haram Ulama, Kominfo Tak Akan Blokir PUBG
- U-Report
VIVA – Pekan lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh mengesahkan fatwa haram pada gim online Player Unknows's Battle Grounds atau PUBG. Majelis ulama Serambi Mekah itu beralasan gim tersebut memiliki banyak unsur negatifnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo tidak akan memblokir PUBG karena keluarnya fatwa tersebut.
Menurutnya, fatwa tersebut adalah pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati. Namun demikian, Semuel mengapresiasi keputusan ulama Aceh tersebut.
"Jadi bukan (pemblokiran). Itu adalah guidance buat masyarakat," kata Semuel, di Jakarta, Senin 1 Juli 2019.
Semuel menjelaskan Kominfo akan bergerak memblokir jika ditemukan ada pelanggaran hukum pada permainan daring tersebut. Namun sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, Kominfo tak bisa berbuat apa-apa.
"Kalau saya kerjanya di dalam ranah hukum. Ada pelanggaran hukum tidak. Kalau tidak saya tidak bisa,"ujarnya.
Fatwa haram itu disahkan setelah tiga hari sidang khusus yang diadakan MPU. Mereka mengkhawatirkan ada sisi negatif dari memainkan gim tersebut. MPU beralasan PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, dan sisi mudharat yang besar. Para ulama mengkhawatirkan gim daring popular tersebut bisa memicu perilaku tidak baik bagi anak-anak atau kaum muda yang keranjingan memainkannya. (ali)