Revisi PP 82/2012, Menkominfo Rudiantara Minta Dukungan Komisi I DPR
- Dok. Grab
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku telah menyurati salah satu platform media sosial agar menyediakan kecerdasan buatan serta mesin pembelajaran (artificial intelligence/AI dan machine learning/ML) untuk mempercepat penemuan konten negatif.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung,MPR/DPR Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. "Platform harus menyediakan AI dan ML. Tujuannya supaya bisa deteksi dini, jadi tak perlu cari-cari lagi baru lapor," ungkapnya.
Selain itu, Rudiantara juga meminta dukungan DPR agar Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik dapat rampung.
Hal ini untuk mengatur apa saja yang akan dibebankan kepada platform jika tidak melakukan aspek-aspek yang ada di dalam aturan itu. Ia mengaku bahwa memang perlu waktu untuk bisa menjalankan seluruh aturan tersebut.
"Tapi, setidaknya kita sudah melangkah ke sana. Jangan seolah-olah kita dengan rakyat saja, platform juga harus bertanggung jawab," ujar Rudiantara.
Saat ini, draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 berada di tangan Sekretariat Negara.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia, Nonot Harsono, mengaku pengembalian draf revisi tersebut terjadi pada 20 Desember 2018.
"Kami memberi masukkan dan keberatan. Karena, bolanya sudah dilempar ke Kominfo. Makanya, mereka dikasih tembusan surat," kata Nonot.