Kominfo Tutup Iklan Rokok di Internet

Larangan merokok
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengaku telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus, lewat keterangannya, Kamis, 13 Juni 2019.

Ia melanjutkan, tim AIS Kominfo langsung melakukan crawling dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelepon Menkes Nila Djuwita F. Moeloek, sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya.

Keduanya membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena sebagai regulator, hanya Kemenkes yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.