Meski Tak Lagi Berpredikat Daerah Khusus, Jakarta Harus Tetap Berbenah

Diskusi LIPI: Tantangan Pemindahan Ibu Kota di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Jika benar-benar ibu kota jadi pindah, bukan berarti Jakarta tidak memiliki masalah. Peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Galuh Syahbana mengatakan, Jakarta harus tetap menyelesaikan masalahnya namun dalam level provinsi.

"Ketika misalnya Jakarta pindah, maka otomatis sudah tidak jadi daerah khusus. Artinya, pemerintah nantinya hanya punya perhatian yang sedikit berkurang dari sebelumnya ketika statusnya masih daerah khusus," kata dia di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Galuh mengatakan perlu ditelaah lagi komitmen pemerintah provinsi untuk menyelesaikan masalah Jakarta yang sedemikian kompleks. Apalagi, rencananya Jakarta akan dijadikan pusat bisnis dan penghubung global di Indonesia.

Dari segi bencana misalnya. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Hal ini tertera di dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Ia juga mengatakan pasca tidak menjadi ibu kota, Jakarta berpotensi menjadi kota yang lebih rentan untuk mampu menanggulangi masalah. Dalam perspektif ancaman bencana, sampai saat ini masalah banjir belum ada penyelesaian yang maksimal.

Tak hanya itu, Galuh juga memberi catatan untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta. Menurutnya tidak mungkin pemerintah daerah hanya memberikan instruksi membuat rumah tahan gempa di saat masyarakatnya tidak mampu secara keuangan.

"Selama ini Pemprov Jakarta sama seperti provinsi lainnya dalam konteks ini," tuturnya. Kendati demikian, ia juga mengaku bahwa sebaiknya pemerintah mengurungkan dilakukannya pemindahan ibu kota. "Kami melihatnya bisa bertahan di Jakarta dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada," jelas dia.