RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Selesai
- U-Report
VIVA – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tinggal menunggu ditandatangani Presiden. Setelah itu draft akan diserahkan ke DPR.
"BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) mengikuti proses penyusunan RUU PDP. Sejauh ini sudah ada kebulatan dari pemerintah dan tinggal ditandatangani Presiden untuk kemudian diserahkan ke DPR," kata Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan, di kantor BSSN, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.
Kepala BSSN, Hinsa Siburian, mengatakan bahwa RUU PDP nantinya bisa melindungi konsumen di dunia siber. Saat ini pihak pemerintah juga membutuhkan banyak masukan mengenai aturan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya membutuhkan masukan dari pakar dan ahli serta masyarakat. Agar manfaat dari aturan tersebut bisa mencakup bidang keamanan pertahanan dan ekonomi.
Hinsa yang baru saja menjabat sebagai Kepala BSSN ini mengatakan bahwa RUU PDP harus segera diselesaikan. Menurutnya dasar sebuah pekerjaan harus membutuhkan aturan.
Walaupun memang saat ini sudah ada aturan lain, menurut Hinsa, RUU PDP tetap harus didorong segera diselesaikan.
"Tapi sambil jalan apa yang bisa kita kerjakan kita kerjakan secara maksimal, khusus UU ini kita dorong segera diselesaikan," kata dia.
Dengan sisa waktu beberapa bulan masa jabatan DPR periode ini, Hinsa meyakini UU ini akan segera selesai. Menurutnya aturan tentang perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Saya rasa DPR ini kan perwakilan rakyat karena beliau-beliau mengerti dibutuhkan rakyat kita. Saya yakin dan percaya ini akan bisa segera diselesaikan," lanjut Hinsa. (ren)