Laporkan Praktik Jual Beli Data Pribadi, Biar Pelakunya Diblokir

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menanggapi penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi. BRTI menyatakan kegiatan itu merupakan kegiatan melanggar hukum. 

Data pribadi sudah dilindungi dalam sejumlah aturan yaitu Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sudah mengalami perubahan pada UU No 24 Tahun 2013. Selain itu ada sekitar 30 regulasi yang mengatur soal perlindungan data.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara telah membuat aturan mengenai hal tersebut yang tertuang dalam Permen Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elestronik (PDPSE). 

"Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua BRTI, Ismail dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2019. 

Dia menegaskan, jual beli data pribadi telah melanggar sejumlah aturan. Beberapa kasus sudah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Infomatika (Aptika) Kominfo pada aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penindakan. 

"BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk," ujarnya. 

Menindaklanjuti adanya praktik tersebut, Ismail mengatakan, BRTI beserta Kominfo akan meminta penyedia platform e-commerce atau media sosial menurunkan segala bentuk promosi, iklan maupun gerai yang menjual beli data. 

BRTI juga telah mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah pengetatan registrasi kartu SIM prabayar. Langkah ini dilakukan untuk bisa mengetahui orang yang bertanggung jawab tiap nomor seluler. 

Selain itu, BRTI juga membuka saluran pengaduan melalui akun Twitter @aduanBRTI. Pengguna bisa mengadukan kasus pelanggaran termasuk penipuan ke saluran tersebut dan jika terbukti bersalah nomor seluler yang diadukan bisa diblokir. 

BRTI bekerja sama dengan pihak terkait, seperti otoritas bidang finansial serta aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini. 

Untuk memperkuat perlindungan data pribadi, Kominfo menginisiasi pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini aturan tersebut berada di Sekretariat Negara dan akan diserahkan pada DPR untuk dibahas lebih lanjut dan segera disahkan. (mus)