Lagi, Aturan Penjarakan Bos Media Sosial Disiapkan

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA – Pemerintah Inggris sedang membuat peraturan baru yang menghukum perusahaan media sosial jika mereka gagal melindungi penggunanya. Petinggi atau bos perusahaan media sosial yang gagal bakal dihukum secara personal.

Pekan lalu, pemerintah Australia telah meloloskan amandemen undang-undang yang berisi aturan bos media sosial dan platform internet bisa diseret ke penjara jika gagal menghentikan konten kekerasan dan kebencian pada platform mereka.

Dikutip dari laman News Sky, Senin 8 April 2019, langkah pemerintah Negeri Ratu Elizabeth II itu merupakan bagian dari rencana menjadikan Inggris sebagai salah satu tempat teraman di dunia untuk aktivitas daring. Badan amal dan aktivis di Inggris mengkhawatirkan pertumbuhan konten kekerasan, bunuh diri, disinformasi, eksploitasi dan pelecehan seksual anak.

Rancangan aturan itu memuat ketentuan regulator berkuasa mendenda perusahaan teknologi seperti Facebook, Twitter dan Instagram, jika mereka ternyata menampung konten berbahaya. Pemerintah Inggris akan memblokir akses ke situs media sosial yang melanggar itu dan membebankan tanggung jawab pada petinggi perusahaan.

Perdana Menteri Inggris, Theresa May menilai, sudah terlalu lama perusahaan media sosial tidak berbuat banyak untuk melindungi pengguna, terutama anak-anak dan remaja dari konten berbahaya. Untuk itu, menurutnya, saat ini merupakan momentumnya.

"Kami telah mendengar kampanye dari orang tua dan menempatkan kewajiban hukum pada perusahaan internet untuk menjaga pengguna tetap aman. Perusahaan harus mulai bertanggung jawab atas platform mereka dan membantu memulihkan kepercayaan publik," ujarnya.  

Untuk memuluskan aturan ini, setidaknya pemerintah Inggris butuh proposal yang tepat sasaran dan praktis untuk diterapkan di platform internet besar maupun kecil. Proposal akan menyasar perusahaan mana pun yang memungkinkan pengguna berbagi atau menemukan konten secara daring

Menanggapi proposal tersebut, Kepala Kebijakan Publik Facebook Inggris, Rebecca Stimson mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga pengguna tetap aman dan berbagi komitmen dengan pemerintah untuk menangani konten yang berbahaya secara daring.

"Seperti yang dikatakan Mark Zuckerberg, peraturan baru diperlukan agar kami memiliki standar di seluruh platform. Sehingga tidak membuat perusahaan swasta membuat banyak keputusan penting sendirian," katanya.

Ia menuturkan, saat ini Facebook telah meningkatkan jumlah staf pengidentifikasi materi berbahaya menjadi tiga kali lipat. Media sosial raksasa itu berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah dan parlemen untuk memastikan peraturan baru menjadi efektif.