Minim Operator Seluler di MRT Jakarta, YLKI: Belum Langgar Hukum

Penumpang berjalan keluar setelah turun dari kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebut minimnya operator seluler yang beroperasi di jalur Moda Raya Terpadu atau MRT dinilai belum berpotensi melanggar hukum atau merugikan konsumen.

Sebab, PT MRT Jakarta tengah menawarkannya kepada para operator seluler lewat ATSI, dan saat ini, masih dalam tahap negosiasi.

Namun begitu, YLKI mengingatkan operator yang belum menyediakan sinyal seluler agar segera memberikan layanan. Konsumen akan memiliki kendala telekomunikasi ketika mereka memasuki jalur bawah tanah moda raya transportasi massal tersebut.

"Saat ini hanya ada satu operator yang beroperasi di jalur bawah tanah MRT. Ini belum ada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan konsumen," kata Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Ia menambahkan jika pihak MRT melalui PT Tower Bersama Tbk sudah menawarkan kepada seluruh operator seluler, namun ada pula operator seluler yang merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan.

"Itu merupakan keputusan bisnis masing-masing operator. Jika memang dihalang-halangi dan terindikasi kartel atau monopoli, baru dapat dikatakan merugikan konsumen. Saat ini menurut saya belum ada," ungkap Sularsi.

Saat ini baru pelanggan Telkomsel yang bisa menikmati layanan telekomunikasi di sepanjang jalur bawah tanah MRT. Dalam waktu yang tak lama lagi, pelanggan Smartfren juga bisa berkomunkasi di jalur bawah tanah dan di stasiun MRT.

Yang dilakukan oleh Smartfren dan Telkomsel menurut Sularsi adalah semata-mata hanya untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumennya. Sularsi yakin sebagai entitas bisnis, PT MRT Jakarta tidak akan mungkin menghalang-halangi operator untuk menyediakan layanan telekomunikasi di sepanjang jalur MRT.

Sebab, ia memandang ada teman-teman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang akan mengawasinya berdasarkan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sularsi memperkirakan jika ada operator tidak bersedia untuk membangun di jalur MRT, ada potensi konsumennya akan kecewa dengan layanan yang diberikan oleh operator tersebut.

"Bisa jadi, banyak pengguna yang meninggalkan operator tersebut. Kementerian komunikasi dan Informatika juga pasti bertindak tegas dan adil kepada seluruh operator untuk memberikan layanan yang terbaik bagi konsumennya. Baik itu di perkotaan, pedesaan, daerah terpencil, maupun jalur MRT," tegas dia. (ann)

MRT Jakarta lagi jadi idola warga Ibukota. Naik jangan norak, ini panduan sebelum jajal MRT. Lihat dalam video di bawah ini: