Mengenal Komodo Dragon, Satwa Indonesia yang 'Laku' Rp500 Juta

Komodo (Varanus komodoensis)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Rabu, 27 Maret 2019, Kepolisian Indonesia berhasil meringkus jaringan perdagangan satwa langka, komodo dragon, yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Perdagangan ilegal itu dilakukan melalui beberapa tangan, dan pada salah satu tahapnya memanfaatkan platform media sosial Facebook.

Pelaku diringkus oleh Polda Jawa Timur, yang kedapatan menyelundupkan 41 ekor komodo. "Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Komodo dragon (Varanus komodoensis) adalah spesies kadal terbesar di dunia. Habitat hewan ini berada di pulau-pulau Indonesia, yaitu Pulau Komodo, Rinca, Flores, Gili Montang, dan Padar.

Komodo dragon memiliki ukuran tubuh yang besar, kepala cenderung datar, kaki bertekuk dan ekor panjang dan tebal. Ukuran rata-rata komodo dragon jantan mencapai 9 kaki atau 2,7 meter. Menurut Smithsonian National Zoological Park, komodo dragon jantan bisa juga mencapai panjang hingga 10 kaki atau 3 meter. Sedangkan yang betina tumbuh hingga 6 kaki atau 1,8 meter.

Adapun berat mereka, bisa mencapai 70 kilogram. Menurut Live Science, karena tubuh yang besar itulah komodo dragon kerap dikaitkan dengan gigantisme pulau, alias mendominasi habitat tempat tinggalnya. Hewan ini adalah jenis karnivora. Ia berburu dan menangkap mangsa dari kalangan invertebrata, burung, dan mamalia.

Komodo dragon juga diklaim memiliki gigitan berbisa. Ada dua kelenjar di rahang bawah yang mengeluarkan protein beracun. Pada air liur komodo terdapat bakteri yang paling mematikan, diperkirakan itu adalah bakteri Pasteurella multocida.

Penyematan julukan komodo dragon itu sendiri dilatarbelakangi dugaan bahwa hewan ini merupakan salah satu hewan purba yang masih hidup sejak zaman dinosaurus. Selain itu, ia memiliki kebiasaan menjulurkan lidah yang mirip naga kala menyemburkan api dari mulutnya.

Komodo dragon merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Jumlahnya disebutkan terus merosot dan dikhawatirkan mengalami kepunahan.

Pada kasus penyelundupan komodo dragon tersebut, polisi juga menangkap hewan langka lain yang ikut diperdagangkan, di antaranya binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

Menurut sumber, komodo tersebut dijual dari tangan pertama sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta, namun di tangan selanjutnya bisa dibanderol mencapai Rp500 juta.

Polisi telah mengamankan sembilan pelaku dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (ann)