MUI Masih Kaji Fatwa Haram PUBG

PUBG Mobile Campus Championship.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Majelis Ulama Indonesia masih mengkaji fatwa haram game online PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG dari berbagai aspek dan sudut pandang.

"Sedang dilihat dari berbagai aspek. Kita memang tidak pernah mengeluarkan fatwa asal-asalan. Sekadar emosional, misalnya. Tetapi, dikaji dari berbagai faktor termasuk dari pendidikan dan psikologi," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidudin di Jakarta, Rabu 27 Maret 2019.

Ia menuturkan, maraknya game online PUBG jangan sampai berpengaruh negatif ke anak-anak. "Anak-anak harus kita selamatkan, supaya mereka menjadi generasi yang relatif lebih bersih dari pengaruh negatif teknologi," ujarnya.

Didin mengaku masih belum memastikan, apakah nantinya MUI akan mengeluarkan fatwa, apakah PUBG itu haram atau tidak. Hal ini tergantung, dari kajian yang sedang dilakukan MUI. "Kalau misalkan mudharatnya lebih besar, ya, kita haramkan," jelas dia. (asp)