MUI Pernah Rilis Fatwa Haram Game pada 2007, Diteken Ma'ruf Amin
- VIVA/Foe Peace SImbolon
VIVA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengaku sudah pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap suatu game. Fatwa untuk game pernah dirilis pada 2007.
"MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa haram permainan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.
Namun, Asrorun tak merinci apa game yang dimaksud. Dia hanya menyebutkan game tersebut bersifat offline tidak seperti game online PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG yang dinilai sebagian masyarakat berkategori kekerasan.
"Tapi basisnya adalah (game) offline pada 2007," katanya.
Pada 3 Oktober 2007, MUI merilis Keputusan Fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Fatwa ini menentukan hukum game yang mubah yakni pada game kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride. Untuk permainan atau game yang haram yakni permainan kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.
Keputusan fatwa pelarangan game pada 12 tahun lalu itu ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Hasanuddin sebagai Sekretaris Komisi Fatwa.
Komisi Fatwa MUI hari ini membahas dan mengaji game yang dikaitkan dengan tindak kekerasan radikalisme dan terorisme.
Dalam pembahasan ini, MUI berdiskusi dengan lintas lembaga dan pihak yang berkepentingan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, psikolog, pengurus asosiasi e-sport di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan lainnya. (ase)