Tiap Pekan, Kominfo Setor Data Hoax Pemilu ke Bawaslu
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jelang pemilu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu menggandeng sejumlah pihak untuk mengidentifikasi berita bohong di media sosial. Lembaga pemilu tersebut melibatkan Kementerian Kominfo dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau Mafindo, untuk penindakan hoax soal pemilu.
"Dengan Mafindo mengecek sumber-sumber informasi. Tapi yang paling pasti dengan Kominfo. Dengan Kominfo setiap minggu kita diberikan data indikasi status media sosial," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin usai diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Kominfo memberikan data konten apa yang diduga dilarang untuk pemilu. Oleh Bawaslu, laporan Kominfo tersebut dikaji dan ditentukan konten mana yang akan diturunkan oleh Kominfo.
Selain menurunkan konten di media sosial, ada konten yang juga dilaporkan pada kepolisian.
"Kemudian kita kategorikan melanggar, kita take down atau kita sampaikan kepada pihak berwajib. 1200 status diberikan kepada kita sampai akhir Februari kemarin kalau enggak salah," ujar dia.
Dari setengah laporan tersebut, Afifuddin mengatakan 65 di antaranya masuk kepada laporan pihak berwajib.
Bawaslu berdiskusi dengan KPU untuk bisa menyusun laporan hoax yang diterima. Laporan ini diharapkan bisa dilakukan secara periodik. "Melihat percepatan informasi yang ada saat ini," kata dia.
Bawaslu, KPU dan Kominfo telah menandatangani Memorandum of Action pada akhir Januari lalu. Kerja sama yang serupa pernah dilakukan ketiga lembaga pada Pilkada 2018, dan kembali dilakukan tahun ini karena berita bohong mengancam demokrasi Indonesia.