Korban yang Pernah Terjerat UU ITE Bisa Gabung ke Organisasi Ini
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Berawal dari grup WhatsApp, Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau PAKU ITE adalah organisasi berkumpulnya para korban yang pernah terjerat oleh regulasi tersebut.
“Sudah berdiri sejak tahun 2014-2015, tapi lebih banyak ke grup WA. Akhirnya tahun lalu PAKU ITE baru dirumuskan di bawah SafeNet,” kata Ketua PAKU ITE, Muhammad Arsyad di Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.
Ia mengatakan sebenarnya anggota PAKU ITE mencapai 300 orang. Namun, yang bergabung di dalam grup WhatsApp hanya 40 orang. Sedangkan, yang mau berbicara di depan publik kurang dari 10 orang.
Penyebabnya, tak lain karena mereka masih trauma untuk berbicara, termasuk mengutarakan pendapat di media sosial.
Arsyad menggarisbawahi jika korban yang terjerat UU ITE agak susah berbicara lagi untuk menceritakan pengalaman mereka.
“Seperti saya ini paling susah mengembalikan rasa trauma. Trauma ini tidak hanya diri sendiri tetapi juga keluarga. Itu yang paling susah,” keluhnya.
Ia bahkan mengaku hingga saat ini harus membaca berulang-ulang sebelum memposting sesuatu. Paling parahnya sampai menghapus postingan.
Arsyad mengakui bila PAKU ITE kerangka awalnya untuk memperbaiki rasa trauma yang dialami para korban, terutama kembali menggunakan media sosial.
Sebagaimana informasi, Arsyad terjerat kasus UU ITE pada 2013. Aktivis Garda Tipikor ini ditahan akibat dugaan pencemaran nama baik Nurdin Halid di status BlackBerry Messenger miliknya. (ren)