E-Commerce Kena Pajak, Instagram: Kami Patuh Aturan di Indonesia
- Instagram/@czamag
VIVA – Instagram mendukung rencana pemerintah memberlakukan aturan pajak bagi e-commerce. Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, mengatakan selalu mengikuti peraturan di mana mereka beroperasi di setiap negara.
"Di mana pun kami beroperasi kami akan mengikuti aturan pemerintah di negara tersebut, meski kami tidak dikenakan kewajiban membayar pajak karena bukan e-commerce. Artinya, kami mendukung pelapak online membayar pajak," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Sebagai media sosial yang turut mensukseskan keberhasilan e-commerce, Instagram yakin pemberlakuan pajak ini tetap akan membawa industri e-commerce terus berkembang ke arah yang lebih positif.
“Untuk saat ini kami memang belum begitu tahu banyak mengenai pemberlakuan pajak terhadap e-commerce. Tapi intinya, apapun kebijakan dari pemerintah, yang paling penting, tetap mengarahkan industri digital Indonesia ke hal yang positif," jelas Sri.
Sebagai informasi, mulai 1 April 2019 para pelapak di e-commerce akan dibebankan pajak. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018.
Pelaku usaha online ini yang tergabung dalam Indonesia e-Commerce Association atau idEA, meminta perlakuan adil dengan membuat aturan yang sama untuk pelaku usaha di platform media sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sedang melakukan kajian juga untuk melakukan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini sedang mempelajari level 'pemain konvensional' atau playing field, seperti Matahari Department Store, karena mengeluh tersaingi dengan platform.
Sri Mulyani juga mengatakan fokus pemerintah untuk menarik pelapak di media sosial kini berpindah ke e-commerce. Alasannya, karena ada jaminan keamanan barang dan transaksi di platform tersebut.