Revisi PP 82 Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Seminar Wantiknas TIK-Talk soal revisi Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia atau ACCI, Alex Budiyanto keberatan atas revisi Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik. Pertama kali mendengar wacana tersebut, Alex merasa ada ketidaksesuaian antara revisi PP dengan Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"PP itu kan sebenarnya tidak boleh menyimpang dari materi yang bersangkutan, apa yang ada di UU bisa diperjelas di PP. Nah kalau PP 82 ini berkesinambungannya dengan UU ITE Pasal 26 (5) dan Pasal 40," ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.

Keberatan utama Alex adalah ketentuan penyelenggara sistem elektronik dapat mengelola, memproses dan menyimpan data elektronik tinggi di dalam maupun luar Indonesia. Revisi ini, menurut Alex, adalah hal yang rancu, sebab dalam UU disebutkan akan menegakkan kedaulatan negara, namun dalam PP seolah-olah akan melepaskan kedaulatan negara.

Dalam rencana revisi PP tersebut, tidak ada kata mewajibkan penyimpanan data elektronik sehingga diperkirakan 90 persen data selain data strategis bisa disimpan di luar wilayah Indonesia. Hal ini adalah suatu perubahan yang drastis, dari yang seluruhnya wajib menjadi hanya kisaran 10 persen yang harus disimpan di dalam negeri.

"Ada berbagai pertimbangannya. Pertama kita belum ada UU tentang perlindungan data pribadi, belum ada UU tentang keamanan siber, lalu terkait kedaulatan negara, penegakan hukum dan kerugian ekonomi negara," katanya.

Sebelum merevisi PP tersebut, Alex menuturkan, ada baiknya pemerintah melakukan hal yang menjadi pertimbangan ACCI. Menurutnya, jangan sampai PP yang menyesuaikan UU, karena akan terlihat konyol jika yang peraturan yang lebih tinggi menyesuaikan dengan level yang ada di bawahnya.

"Tunda revisi sampai adanya UU PDP dan UU keamanan siber. Kemudian lakukan kajian dengan lembaga yang independen, kompeten mengenai dampak dari revisi PP 82," kata Alex. (dhi)