Pelajaran Penting dari Kasus Domain Jokowi Amin
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI mengingatkan peminat untuk secepatnya membuat domain yang diinginkan. Gerak cepat mengamankan nama domain perlu dilakukan untuk menghindari risiko perselisihan atau sengketa nama domain. PANDI menunjukkan kasus sengketa nama domain pasangan capres dan cawapres.
"Ada mekanismenya tapi lebih mahal dan butuh waktu. Seperti kasus JokowiAmin.id," kata Ketua PANDI, Andi Budimansyah, di Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.
Dia mengatakan, domain pasangan capres cawapres tersebut tak segera didaftarkan oleh pihak terkait Jokowi dan Ma'aruf Amin. Domain itu justru didaftarkan pihak lain di luar Jokowi-Ma’ruf Amin.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Andi mengatakan, siapa pun bisa mendaftar nama domain asal memenuhi tiga prinsip yakni pendaftar pertama, tidak merugikan orang lain dan sesuai dengan prinsip usaha.
Andi menuturkan, perselisihan nama domain capres cawapres tersebut akhirnya dibawa ke sidang sengketa Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Sidang sengketa ini menelan biaya Rp9 juta dan menghabiskan waktu hingga 45 hari.
PPND akhirnya memutuskan nama domain Jokowiamin.id dimenangkan oleh tim sukses Jokowi-Ma'aruf Amin.
"Kalau beli domain Jokowi Amin kan cuman Rp150 ribu, karena sudah diambil orang bisa berperkara bisa lebih dari sekitar Rp9 juta," kata dia.
Pada Oktober tahun lalu, nama domain Jokowiamin.id dan Jokowi-amin.id menjadi sengketa. Sebab Tim Sukses Jokowi Ma'ruf Amin mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta bantuan pengambilalihan domain tersebut.
Meski kalah cepat untuk mendaftarkan nama domain tersebut, tim sukses Jokowi merasa mereka paling berhak menggunakan nama domain tersebut. Tim Jokowi berdalih mereka adalah yang paling berkepentingan dengan nama domain tersebut.
Mekanisme sengketa nama domain itu akhirnya dibawa ke PPND. Sidang sengketa ini melalui tahap yakni pra keberatan dan tahap keberatan dari pemohon, jawaban keberatan dari termohon, mediasi dan sidang panel. (ali)