3 dari 10 Calon Anggota BRTI Terafiliasi Operator?

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KRT-BRTI
Sumber :
  • VIVA/Agus Tri Haryanto

VIVA – Nama-nama calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) telah tersebar dan diketahui publik. Namun pro-kontra muncul ketika diketahui bahwa tiga dari 10 nama yang ada di dalam daftar tersebut masih terkait dengan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Sebanyak 2 dari 3 nama yang diketahui terafiliasi dengan operator telekomunikasi, ternyata tercatat masih aktif di perusahaan tersebut. Mereka berinisial BP dan ABH. Sedangkan IN pernah menjabat sebagai salah satu direktur.

Mantan anggota BRTI dua periode, Heru Sutadi menyayangkan adanya hal seperti ini ditubuh badan yang pernah dihuninya sejak 2006 sampai 2012. Dengan adanya keterhubungan antara BRTI dan operator telekomunikasi, dia pesimis jika badan regulasi tersebut akan bersikap independen.

"Karena pernah bekerja di salah satu operator tersebut, potensi ‘main belakang’ sangat besar. Memang tidak ada aturannya yang melarang calon anggota BRTI dari perusahaan telekomunikasi tapi seharusnya pemerintah (Kominfo) bisa lebih fair," ujar Heru, di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Dia mengusulkan, BRTI bisa independen dan mengurangi benturan kepentingan dengan perusahaan telekomunikasi dengan cara yang elegan. Misalnya, membuat aturan yang mewajibkan calon KRT BRTI yang berasal dari operator untuk dapat nonaktif dahulu minimal satu tahun.

Heru juga menyoroti perpanjangan masa kerja KRT-BRTI sekarang yang tidak terbatas waktu. Ini dinilai tidak lazim dilakukan lembaga negara karena perpanjangan masa kerja KRT-BRTI menyangkut hak dan kewajiban masing-masing komisioner.

"Ini aneh karena seharusnya anggota dilantik Mei 2018 namun diperpanjang masa jabatannya sampai KRT BRTI baru dilantik. Nantinya akan banyak pihak yang mempertanyakan aturan yang dibuat oleh KRT BRTI. Sebab selama masa perpanjangan, KRT BRTI tidak boleh membuat kebijakan yang strategis," ujarnya.