Kabar Terbaru Revisi PP 82/2012, Sampai Mana?

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA – Draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik masih ada di meja Sekretariat Negara. Guna memproses revisi tersebut, bakal ada pertemuan Sekretariat Negara dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Lagi dikaji lagi. Nanti mungkin akan ada pertemuan lagi dengan Setneg. Nanti kita kembangkan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Sabtu malam 23 November 2018. 

Dia menyatakan, Kominfo masih menerima masukkan dari pihak lainnya terkait revisi PP tersebut. Masukan akan ditampung dan ditimbang semuanya. Dengan adanya masukan itu, Kominfo akan mencari jalan tengahnya. Semuel menjelaskan, PP 82 itu tidak hanya mengakomodasi satu sektor saja.

"PP 82 itu memayungi secara keseluruhan. Bukan hanya OJK, BI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian. Semua harus diakomodasi," kata dia. 

Salah satu contohnya, yakni soal data center apakah akan berada di Indonesia atau tidak, nanti tergantung sektor yang akan memutuskan. Ketentuan sektor lah yang harus diikuti oleh para pelaku industri.

"Sektor akan 'ini enggak boleh, ini boleh'. Ini harus ikutin aturannya ini loh. Jadi semua itu terakomodasi." (mus)