Kominfo Ancam Hukum Penyebar Hoax Lion Air Jatuh
- Dok. Lion Air
VIVA – Musibah hilangnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang rupanya turut dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab untuk menyebarkan berita bohong (hoax).
Seperti akun Twitter @AAP99471254. Akun yang dibuat pada Mei 2018 ini mengunggah foto yang menyatakan bahwa pesawat sudah mendarat di Pangkal Pinang, meski sempat lost contact.
Setelah dikonfirmasi ke Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, informasi tersebut hoax. Pria yang akrab disapa Nando itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menghimbau pengguna internet Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoax ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber yang berwenang, terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Oktober 2018.
Selanjutnya ia juga memperingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah atau menyebarkan foto-foto korban ke media sosial maupun media perpesanan instan. Alasannya karena setiap aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat informasi hoax dapat terjerat hukum.
Pembuat maupun penyebar hoax diatur dalam UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lion Air JT610 meninggalkan Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06:20 WIB. Namun pesawat yang membawa 189 penumpang itu hilang kontak pada pukul 06:33 WIB. Kemkominfo dalam keterangan resminya juga turut menyampaikan bela sungkawa atas jatuhnya pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut.