Lalai Jaga Data Pengguna, Facebook Kena Denda Rp10 Miliar
- pixabay/geralt
VIVA – Komisi Informasi Inggris atau Information Commissioner's Office (ICO) menjatuhkan denda sebesar 500 ribu poundsterling atau sekitar Rp10 miliar kepada media sosial Facebook. Denda ini dikeluarkan karena platform tersebut terbukti lalai menjaga data dan informasi penggunanya.
Mengutip situs The Guardian, Sabtu, 27 Oktober 2018, ICO menemukan bahwa Facebook membiarkan pihak ketiga untuk mengakses data dan informasi pengguna mereka.
Data yang diperoleh pihak ketiga, Cambridge Analytica, juga tidak hanya milik mereka, namun juga dibagikan ke SCL Group, induk perusahaan Cambridge Analytica.
SCL Group juga diketahui terlibat dalam iklan Facebook di Pemilihan Umum Presiden Amerika Serikat pada 2016. Meskipun dalam penelitiannya tidak ada bukti data pengguna milik warga Inggris ikut menjadi korbannya, ICO menyebut bahwa informasi tersebut menjadi sangat berbahaya, khususnya untuk politik.
"Bahkan setelah penyalahgunaan data pada bulan Desember 2015, Facebook tidak melakukan banyak hal untuk memastikan memegang dan tepat waktu, termasuk melakukan penghapusan," demikian laporan tertulis ICO. Sementara itu, untuk SCL Group, ICO mengatakan bahwa Facebook sama sekali tidak menutup akses data perusahaan tersebut, bahkan hingga kini.
Sementara itu, pihak Facebook memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan ICO. Mereka mengaku saat ini sedang meninjau ulang keputusan ICO, yang berujung pada ketidaksetujuan atas beberapa hal yang ditemukan oleh lembaga pengawas informasi negeri Ratu Elizabeth II tersebut.
"Kami mendukung penuh investigasi dan berterima kasih kepada ICO. Tapi dari hasil laporannya kami melihat tidak ada bukti data pengguna milik warga Inggris ikut dibagikan ke Cambridge Analytica," demikian penjelasan resmi Facebook.