Soal Revisi Data Center, Menkominfo Tak Ingin Startup Mandek
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sedang berjalan. Untuk perusahaan teknologi, dia menginginkan ekosistemnya harus di bawa ke Indonesia.
"Ekosistemnya harus kita bawa ke Indonesia agar manfaat banyaknya bisa kita rasakan," ujarnya usai menghadiri final Southeast Asia Cyber Arena (SEACA) di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Minggu malam 21 Oktober 2018.
Dalam revisi tersebut salah satunya yakni diajukan revisi Pasal 17 yang mengharuskan pusat data harus berada di Indonesia. Rudiantara menganggap, ketentuan tersebut bisa merugikan startup karena berpotensi mandek atau tidak berkembang.
Namun untuk perusahaan teknologi, dia tidak hanya ingin melihat dari masalah teknis dan pusat datanya saja. Jika ekosistemnya juga turut dibawa ke Indonesia, maka menurutnya, Indonesia bisa merasakan dari sisi pajak, kehadiran serta semua lingkup keseluruhan.
Revisi PP ini sudah direncanakan sejak 2015. Adapun kategori pusat data yang wajib berada di Indonesia yaitu strategis, penting (important), dan biasa.
Kategori strategis, menurut Rudiantara, antara lain data intelijen, pertahanan dan keamanan, serta data kependudukan.
Sedangkan, yang masuk kategori penting itu, yang dinilai bisa memberi pengaruh kepada sektor bersangkutan. Misalnya, kalau kolaps berefek domino ke yang lain. Ia menyebut industri perbankan sebagai salah satu contoh. Menurut dia, sektor perbankan pusat datanya boleh ada di Indonesia, boleh juga tidak membangun pusat data di Indonesia. (ren)