IDPRO Tolak Revisi Peraturan Data Center Tak Harus di Indonesia

Konferensi pers IDPRO
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menolak revisi pasal 17 Undang-undang 82 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam pasal itu menyatakan bahwa data center harus berlokasi di Indonesia, namun direvisi menjadi tak wajib di Tanah Air.

“Hati-hari merevisi itu. Pertimbangannya diharapkan betul-betul lebih matang. Jangan sampai nanti menimbulkan celah-celah yang akhirnya berdampak kepada momentum hilangnya pelaku usaha di Indonesia, momentum melindungi data pribadi juga hilang,” kata Sekjen IDPRO, Teddy Sukardi, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dia menjelaskan, memang sebaiknya khusus pasal 17 UU 82 itu tidak direvisi. Semua layanan publik seharusnya berada di Indonesia.

Jika sampai revisi itu lolos, Teddy mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkannya. IDPRO memiliki kepentingan untuk melindungi anggotanya yang merupakan pelaku usaha data center itu, salah satu alasannya karena mereka telah berinvestasi besar.

“Lebih mudah mencegah daripada mengobati. Jadi jangan sampai kita harus me-recover, mengingatkan kembali pada mitra calon investor, ternyata enggak. Menunjukkan ketidakpastian hukum, lebih sulit meyakinkan mereka,” ujarnya.

Teddy sendiri menyatakan, beberapa orang dari industri berusaha berkomunikasi dan juga mengirimkan surat pada pemerintah untuk menolak revisi ini. Tapi hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak pemerintah.

Dia mencontohkan, beberapa negara telah mempertahankan data center di wilayahnya sendiri. Termasuk juga menjalankan bersamaan dengan cloud computing. Jadi menurutnya, tidak ada alasan bagi Indonesia tidak mengikuti cara yang sama dengan negara lain.

Cloud computing cuma cara memanfaatkan data center. Jadi saya kira kurang tepat kalau cloud computing menjadi alasan tidak perlu ada data center, tidak harus di Indonesia lagi. Data center itu ada, cloud juga akan terus berkembang,” kata Teddy.

Pemerintah akan merampungkan revisi PP No 82 Tahun 2012. Salah satu poin adalah pasal 17 tentang data center. Menteri Kominfo, Rudiantara, menyatakan, jika data center diharuskan di dalam negeri sudah tak efisien lagi. Menurutnya cara tersebut sudah tak bisa dilakukan mengingat perkembangan teknologi saat ini.