FBI Buka Paksa iPhone X dengan Face ID Tersangka Pelecehan Anak

iPhone X kini tersedia di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA – Berbekal surat penggeledahan, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI memaksa seorang tersangka untuk membuka pemindai wajah atau face ID di iPhone X miliknya. Hal ini terjadi di Columbus, Ohio, AS.

Dilansir dari Engadget, Selasa, 2 Oktober 2018, para agen FBI ini memaksa masuk ke rumah seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Tersangka itu bernama Grant Michalski berusia 28 tahun.

Mereka memaksa Michalski untuk menempelkan wajahnya di depan perangkat canggih milik Apple hanya untuk membukanya. Tak hanya itu, FBI juga menggunakan fingerprint atau sidik jari tersangka untuk membuka ponsel pintarnya.

FBI mencurigainya setelah menemukan iklan buatannya bernama Taboo di sebuah situs iklan baris Craiglist. Selanjutnya, mereka menemukan email di mana ia berdiskusi tentang berzinah atau berhubungan seks dengan anak di bawah umur dengan terdakwa lainnya bernama William Weekly.

Keduanya berdiskusi dan ingin melakukan aksi dengan seseorang yang mereka sebut sebagai 'putrinya'. Tanpa sidik jari atau face ID, FBI tidak mampu untuk memperoleh kata sandi. Apple, selaku produsen iPhone X, tidak bisa membuka akses.

Namun sayang, ketika kunci iPhone X terbuka para agen FBI hanya memperoleh beberapa bukti. Kabarnya, karena mereka tidak bisa membuka ponsel pintar ini dengan waktu yang lama. (mus)