ISP Harus Terapkan Cara Blokir Yang Tepat
- U-Report
VIVAnews - Beberapa pelanggan layanan internet Fastnet, tidak dapat mengakses layanan blog milik Google, Blogger. Ternyata ini terkaitan dengan surat dari Menkominfo No 598/M.Kominfo/11/2009 tertanggal 19 November 2009, yang kepada Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menutup sebuah blog di layanan Blogger yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Seperti diungkapkan oleh blogger senior Enda Nasution di laman Tweetphoto, APJII juga telah menyebarkan perintah kepada seluruh anggota asosiasi penyedia layanan internet, untuk segera melakukan pemblokiran terhadap blog di alamat http://komiknabimuhammad.blogspot.com, karena merendahkan ajaran Islam dan menyebarkan keterangan yang salah terhadap ajaran agama Islam, berdasarkan permintaan dari Menkominfo Tifatul Sembiring.
Namun, sayang, perintah itu justru membuat para pelanggan Fastnet (layanan internet dari First Media) tak bisa mengakses blog mereka di layanan blogger. Seluruh blog yang memiliki domain .blogspot.com, tidak bisa diakses oleh pelanggan Fastnet.
Hingga berita diturunkan, VIVAnews tidak dapat mengakses blog resmi Google yang berdomain blogspot.com, melalui jaringan Fastnet.
"Seharusnya, ISP (penyedia layanan internet) melakukan pemblokiran dengan cara yang tepat," ujar Enda kepada VIVAnews, Senin 23 November 2009. Menurutnya, jangan sampai yang diblokir seluruh layanan blog dengan domain .blogspot.com.
"Ada missing link antara perintah pemerintah dengan apa yang dilakukan oleh ISP. Saya tidak tahu apakah ini kelalaian atau kesengajaan. Sebab, di sana ada jutaan pemilik blog di layanan Blogger," kata Enda.
Enda mengatakan, seharusnya ISP hanya memblokir satu situs blog yang memang dilarang oleh Menkominfo. Enda mencontohkan langkah yang diambil oleh Telkom Speedy, yang telah menutup akses ke blog tersebut, disertai dengan penjelasan alasan kenapa blog tersebut diblokir. "Sehingga pelanggan bisa mengerti secara jelas," kata Enda.
Hal yang sama dikatakan oleh Yadi Heryadi, Ketua Bidang Regulasi APJII. Menurut Yadi, terblokirnya seluruh layanan Blogger yang memiliki domain berakhiran.blogspot, semata-mata merupakan permasalahan teknis, tergantung langkah yang diambil oleh ISP masing-masing.
Seharusnya, kata Yadi, sangat mudah untuk melakukan pemblokiran satu situs blog, yakni dengan menggunakan mekanisme blokir "by http request" pada Firewall milik ISP. "Sekarang teknologi sudah canggih, memblok situs seperti itu sangat mudah," kata Yadi.
Yadi yang juga memiliki perusahaan ISP, mengatakan bahwa pelanggannya tidak mengalami masalah seperti itu. Ia sendiri mengaku mendukung langkah pelarangan oleh Menkominfo karena situs blog itu memang bermuatan konten SARA.
Lebih jauh, Enda berpendapat untuk menghindari masalah ini di masa mendatang, seharusnya pemerintah juga membuat mekanisme yang baku, siapa yang berhak untuk meminta pemblokiran sebuah situs, berapa lama pemblokiran itu dilakukan, dan lain sebagainya. "Agar aturan mainnya jelas, dan semua bisa dilakukan secara transparan."