Gara-gara Ini Elon Musk Kena Denda dan Didesak Resign dari Tesla

Chairman Tesla, Elon Musk.
Sumber :
  • baltimoresun.com

VIVA – Pendiri Tesla Elon Musk didesak mundur dari jabatannya sebagai kepala eksekutif oleh Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC). Hal ini dikarenakan komentarnya yang menginginkan Tesla menjadi go private.

Mengutip situs Business Insider, Senin, 1 Oktober 2018, tuntutan kepada Musk tersebut berdasarkan cuitannya di akun Twitter pribadinya, @elonmusk, pada 7 Agustus 2018 mengenai rencana menjadikan Tesla sebagai perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan lagi ke publik melalui bursa saham.

Ia juga menawarkan saham sebesar US$420 atau sekitar Rp6,17 juta per lembar atas go private-nya Tesla. Menanggapi cuitan Musk, Chairman SEC, Jay Clayton, menuntut Tesla karena dianggap gagal dalam mengendalikan perusahaan terkait cuitan pria yang berambisi mengirim manusia ke Mars ini.

"Kami masih menunggu persetujuan dari pengadilan. Perjanjian ini akan menghasilkan reformasi tata kelola yang menyeluruh, termasuk Musk harus mengundurkan diri sebagai chairman Tesla serta bayar denda," jelas Clayton.

Ia pun mengingatkan kepada semua perusahaan terbuka (Tbk) bahwa kasus Tesla menjadi pelajaran untuk tidak mudah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan kepada investor.

Terkait denda, Clayton menegaskan bahwa Musk dan Tesla masing-masing harus membayar penalti sebesar US$20 juta atau hampir Rp300 miliar. Selain itu, Musk harus mundur dalam 45 hari ke depan sebagai chairman. Ia tidak boleh menjadi bagian dari manajemen Tesla selama tiga tahun.

"Mereka juga harus menunjuk dua direktur independen baru untuk dimasukkan ke dalam susunan dewan direksi, serta melakukan perubahan tata kelola perusahaan," ungkap Clayton.

Musk kemudian merespons tuntutan SEC melalui pernyataan resminya. "Setelah mempertimbangkan semua faktor yang ada, saya bertemu dengan dewan direksi Tesla dan mengumumkan bahwa saya yakin ini jalan terbaik bagi Tesla adalah tetap menjadi perusahaan terbuka," ujarnya menjelaskan. (mus)