Transformasi Digital di Indonesia Terganjal 2 Penghambat Utama
- Pixabay
VIVA – Indonesia dinilai masih kekurangan regulasi untuk mengaplikasikan Internet of Things (IoT) karena saat ini peraturannya masih berbentuk draf.
"Di negara lain sudah memiliki regulasi mengenai IoT," kata Associate Consultant IDC Indonesia, Muhammad Kamil Yunus kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Menurutnya end-user di Indonesia masih belum siap menggunakan IoT, lantaran teknologi yang digunakan masih bersifat tradisional.
Selain itu, Kamil menyebutkan tantangan dalam implementasi Internet of Things adalah digitalisasi dalam level perusahaan.
Masalah besarnya bahwa perusahaan tidak memiliki anggaran untuk dialokasikan ke transformasi digital. Sejauh ini baru 20 persen perusahaan yang bertransformasi digital di mana mayoritas dari industri perbankan.
Ia mengatakan perusahaan keuangan melakukan transformasi digital untuk menaikkan skala bisnisnya. Selain itu, mereka juga harus bisa mengikuti peta jalan atau roadmap IoT.
"Ini supaya manajemen mampu mengatasi dan menjalankan roadmap yang ada nantinya," jelas dia. Bukan itu saja, salah satu elemen penting dari IoT adalah jaringan 5G.
Kamil menyebutkan bahwa jika jaringan tersebut belum ada maka teknologi IoT belum bisa diterapkan dengan baik. Jaringan 5G baru bisa diimplementasikan secara nasional 3-5 tahun ke depan saat jaringan tersebut hadir di Indonesia pertama kali. (ren)