Mangkir dari Sidang, Facebook Dituding Berlindung di Balik 'Satpam'

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Ada yang menarik dari sidang perdana gugatan perwakilan kelompok atau class action Facebook dan Cambridge Analytica di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Agustus 2018. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim perkara membacakan tulisan surat panggilan sidang Facebook Indonesia. Dalam suratnya Facebook keberatan dengan penyebutan Facebook Indonesia oleh penggugat. 

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Penggugat menduga, balasan Facebook Indonesia itu ditulis seorang 'satpam' Facebook. Surat itu isinya menyatakan tidak ada entitas bernama Facebook Indonesia, yang ada yaitu Facebook Consulting Indonesia.

Penolakan panggilan untuk hadir di sidang PN Jaksel tersebut, diduga mendapat 'restu dan diamini' oleh Facebook Indonesia yang mana perwakilannya tak hadir ke persidangan.

Kamilov menyayangkan mangkirnya Facebook dalam sidang perdana tersebut. Padahal, menurutnya, jika Facebook  Indonesia beritikad baik dan menghargai panggilan sidang, perwakilannya hadir dan dapat menyampaikan perbaikan nama perusahaan di dalam persidangan atau selama proses acara persidangan.

"Kami sudah membantu ingatkan mereka (Facebook) di media-media (online) nasional untuk mereka dapat hadir sebagai wujud penghargaan, kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum di Indonesia. Tapi nasi sudah jadi bubur dan saya yakin tim lawyer kami akan mengambil sikap terhadap Facebook Indonesia tersebut," ujar Kamilov dalam keterangannya, Selasa 21 Agustus 2018.

Senada koleganya, Heru Sutadi menyesalkan permasalahan kurang lengkap nama tersebut. Dia menduga siasat ini sering dijadikan alasan pembenar Facebook Indonesia untuk mengulur-ulur waktu menghadapi berbagai panggilan terkait skandal kebocoran data pribadi, maupun surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan parlemen. 

"Ini kasus skala internasional dan harusnya Facebook Indonesia mendukung penuh dengan tindakan yang nyata dan sederhana dengan menghargai, mematuhi serta mentaati hukum dengan hadir di persidangan. Sehingga mendapatkan kembali respek masyarakat luas bukan sebaliknya," ujar Heru.

Menurutnya, mangkirnya Facebook dalam sidang telah melukai perasaan masyarakat Indonesia, terbukti dengan komentar warganet banyak yang marah di media.

Menanggapi pendapat kliennya, Rhama R.V. dari kantor hukum EQUAL & CO mengatakan, akan membuat kejutan di sidang berikutnya terhadap langkah yang diambil Facebook Indonesia yang menolak hadir pada panggilan sidang di PN Jaksel dengan alasan tidak ada Facebook Indonesia. 

"Dukungan masyarakat Indonesia, Indonesia menggugat Facebook semakin banyak dengan mangkirnya Facebook, melalui website www.equal.co.id (isian dukungan ada di halaman home web tersebut)" jelas Rhama.