Adili Facebook di Indonesia, Komisi Informasi Inggris Bakal Dihadirkan

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Facebook hari ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus gugatan class action skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia.

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy mengatakan, kubunya akan melakukan upaya keras untuk membuktikan bahwa Facebook bersalah.

Dia mengatakan, pada tahap pembuktian dan penggalian keterangan dari saksi, kubunya bakal menghadirkan Komisi Informasi Inggris (ICO).

Menurutnya, kehadiran komisi tersebut memang penting. Hasil audit ICO atas Facebook memang menunjukkan media sosial itu telah bersalah membocorkan data pengguna. Temuan ICO yakni hanya 30 juta pengguna yang datanya dicuri bukan 87 juta data pengguna yang beberapa waktu lalu menghebohkan. 

"Nanti ada agenda selanjutnya, pada tahap saksi dan pembuktian, tentunya kami berharap Komisi Informasi Inggris yang sudah audit Facebook. Mereka kan sudah ada putusannya itu lebih akurat," ujar Jemy kemarin. 

Dia menuturkan, surat undangan kepada komisi informasi itu sudah dilayangkan melalui Kedubes Inggris di Jakarta pada 16 Agustus lalu. Dalam surat tersebut sekaligus meminta bantuan kepada Kedubes Inggris tersebut untuk turut menghadirkan ICO dalam sidang class action Facebook. 

"Rencananya surat undangan yang dikirim ada yang tertutup dan terbuka, termasuk nanti akan kami buka ke media. Tergantung mana yang cepat direspons," tuturnya.

Tuntutan gugatan

Dalam gugatannya, penggugat menduga ada kerugian rugi materiil dan immateriil akibat bocornya data pengguna Facebook itu. Selain kerugian materiil Rp21,93 miliar, kerugian immateriil atas dampak dari kasus itu, yakni pengguna mengalami tekanan psikologis dan menimbulkan rasa tidak aman pada pengguna Facebook di Indonesia. 

Maka penggugat menuntut kerugian immateriil Rp10,96 triliun dengan rincian, Rp10 juta untuk masing-masing pengguna Facebook dikalikan dengan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia. 

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari dalam hal terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht). 
 
Penggugat juga meminta tergugat dalam hal ini Facebook global, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica, untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna Facebook Indonesia, selama 7 hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik, sejak putusan ini putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Penggugat juga meminta pengadilan memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia dan melarang kegiatan operasional Facebook Indonesia di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

"Menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan Facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik para tergugat di wilayah hukum Indonesia," ujar pengugat dalam gugatannya ke pengadilan.