Temui Menkominfo, Tik Tok Ubah Aturan Pengguna

Perwakilan aplikasi Tik Tok bersama Menkominfo Rudiantara (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Perwakilan aplikasi Tik Tok mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membahas pemblokiran platform video musik tersebut. Perwakilan Tik Tok yang datang menemui Menkominfo Rudiantara yaitu SPV dan Kepala Eksekutif Tik Tok, Kelly Zhang dan Senior Vice President Bytadance Technology, Zhen Liu. Bytadance Technology merupakan induk perusahaan Tik tok.

Keduanya datang ke Kominfo untuk kembali memulihkan aplikasi populer tersebut. Kominfo memberikan berbagai syarat, agar Tik Tok dibuka blokirnya.

Rudiantara menyebutkan, hasil pertemuan Kominfo dengan Tik Tok menghasilkan dua komitmen. Komitmen pertama, Tik Tok harus membersihkan semua konten negatif yang ada pada platform mereka.

Nantinya pembersihan konten negatif di Tik Tok menggunakan dua cara, pertama dengan memnfaatkan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Cara kedua menggunakan pembersihan secara manual.

Selain menghapus konten negatif, komitmen kedua yakni berhubungan dengan filtering atau penyaringan konten.

Batas usia

Selain dua komitmen tersebut, Tik Tok siap mengubah kebijakan batas usia pengguna platformnya. Sebelumnya, batas usia Tik Tok yakni usia 12 tahun, dan segera diubah dengan menaikkan batas usia pengguna minimal 16 tahun.

"Ada plus minusnya. Minusnya kalau 16 tahun berarti anak-anak tidak diberi fasilitas untuk berkreasi. Kalau terlalu rendah, pendidikan anak-anak kalau caranya tidak diperbaiki, di rumah, di sekolah juga akan kacau," ujar Rudiantara. 

Tik Tok juga akan membuka kantor operasi di Indonesia. Pembukaan kantor ini berguna untuk mempercepat serta memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan perwakilan Tik Tok