Ojek Online Ditolak MK, Jangan Lupakan Angkutan Umum

sorot ojek online - transportasi online - ojek grab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum atau angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

54 pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek online, karyawan swasta sampai mahasiswa memberikan kuasanya kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

Peneliti Laboratorium Transportasi dan pengajar Teknik Sipil Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, praktik sepeda motor untuk mengangkut barang sudah berlangsung lama. Lihat saja kendaraan pengiriman surat dan dokumen, motor pesan antar makanan cepat saji dan makanan.  

Sama halnya, penggunaan sepeda motor untuk mengangkut orang sudah muncul sejak lama, dengan hadirnya layanan ojek pangkalan.

Maraknya ojek online selain karena tren zaman, Djoko menuturkan, didorong pula dengan absennya transportasi umum massal yang aman di daerah. Padahal sesuai undang-undang tersebut, memerintahkan Pemda dan pemerintah untuk menyediakan transportasi angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus sesuai Pasal 139 dan 158 undang-undang tersebut. 

"Namun dalam perkembangannya, kondisi angkutan umum kurang dan tidak sama sekali dilirik kepala daerah untuk dikembangkan. Akhirnya, munculah sepeda motor sebagai pengganti angkutan umum," jelas Djoko, dalam keterangannya kepada VIVA, Minggu 1 Juli 2018.

Dia membandingkan dengan komitmen pemerintah Bangkok Thailand dan Beijing China, yang mana ojek sepeda motor tak begitu laris manis seperti di tanah air. Alasannya, di dua kota tersebut angkutan umum sudah cukup mumpuni. 

Jangan lupakan angkutan umum

Djoko mengatakan, kendaraan roda dua sudah diizinkan untuk mengangkut barang. Namun ada syarat khusus demi keselamatan, dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 10 ayat 4, kondisi lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk, dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi. 

Pola kerja ojek online, mendapat sorotan. Djoko mengatakan, dari sisi jam kerja, rata-rata pengemudi bekerja tak kenal waktu, lebih dari 8 jam sehari, tak ada waktu istirahat dan tak kenal libur. Jika sakit dan mendapat bantuan BPJS, negara juga yang merugi. Jadi sebenarnya, melihat hal tersebut, Djoko berpandangan, usaha ojek sepeda motor mengangkut orang harus segera dihentikan. 

Dengan posisi tersebut, Djoko melihat pengemudi ojek online tak menjanjikan, hanya temporer untuk itu dia berpandangan pekerjan ini jangan berlanjut lama. 

"Jadi sebenarnya usaha ojek sepeda motor mengangkut orang harus segera dihentikan. Dialihkan pada bisnis angkutan umum yang lebih layak," katanya. 

Menurutnya, dibanding ojek online, Djoko mengatakan pilihan bajaj sebagai angkutan umum lingkungan lebih tepat dan cocok. Dari sisi kapasitas, bajaj lebih lega ruangnya dan terlindungi dari terik dan air hujan. 

"Untuk sementara waktu, penyelenggaraan ojek online adapat diatur oleh pemda. Baik wilayah operasi maupun jam operasinya. Ciptakanlah layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman dan perumahan," katanya.