Pedagang Pulsa Terus Melawan

Pedagang seluler Kesatuan Niaga Celullar Indonesia turun jalan di Yogyakarta
Sumber :
  • Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia mengeluarkan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui surat edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018. 

Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasikan. Poin lainnya, BRTI mendorong kepada operator untuk tak menunda pemberian hak kepada outlet dalam menjalankan registrasi prabayar. 

Namun surat edaran tersebut tak membuat pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) surut dalam menuntut penghapusan ketentuan pembatasan registrasi mandiri. Mereka terus melawan, menuntut penghapusan pembatasan registrasi mandiri.

Pedagang outlet meminta adanya perubahan ketentuan pembatasan registrasi mandiri yang diatur dalam peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

"Kami tolak surat BRTI tersebut, kami inginkan sekalian saja perubahan Peraturan Menteri," jelas Ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari kepada VIVA, Selasa 8 Mei 2018. 

KNCI selama ini kencang menolak pembatasan 1 NIK untuk tiap 3 operator seluler. Kebijakan pembatasan registrasi mandiri itu tertera dalam pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu. KNCI berdalih, pembatasan itu mengancam bisnis seluler yang telah dijalani para pelaku outlet.

"Kami minta pasal 11 PM 12 Kominfo tahun 2016 tentang pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 SIM Card dihapus. Artinya harus ada perubahan PM," tulis Qutni.

Dia menuturkan, penolakan atas surat edaran BRTI itu menurutnya sangatlah beralasan. Sebab KNCI mengaku dua kali dibohongi oleh BRTI dalam kesepakatan tentang registrasi mandiri. 

Dia menuturkan, dua kali KNCI mencapai kesepakatan dengan BRTI pada 7 November 2017 dan 2 April 2018 tentang pembatasan registrasi mandiri. Namun hasil kesepakatan dua kali tersebut tak segera dijalankan oleh BRTI dan Kominfo. 

Qutni mengatakan, pada 7 November 2017, KNCI sepakat dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo yang juga Ketua BRTI, Ahmad Ramli, untuk menghapus kebijakan pembatasan 1 NIK untuk registrasi. Tapi kesepakatan itu, menurut KNCI, tak direalisasikan. 

Kesepakatan antara KNCI dengan Kominfo atau BRTI tercapai lagi, saat pedagang seluler turun ke jalan secara nasional dan serentak pada 2 April 2018 di Jakarta. Kala itu, kesepakatan untuk menghapus ketentuan pembatasan registrasi mandiri diteken Ahmad Ramli dan perwakilan KNCI di Kementerian Sekretariat Negara. 

Baca: 1 NIK Bisa untuk Registrasi Banyak Nomor, Tak Ada Batasan

Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan surat ketetapan BRTI Nomor 02/TAP/BRTI/I/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini memang menjadi payung hukum bagi outlet untuk bisa melaksanakan registrasi prabayar, namun belum menghapus ketentuan pembatasan 1 NIK untuk tiga nomor operator. 

"Tapi faktanya (penghapusan pembatasan registrasi mandiri) tidak direalisasikan juga. Sekarang ada lagi surat BRTI. Haruskah kami percaya setelah berkali-kali dibohongi?" jelasnya. 

Sebelumnya KNCI masih bersabar, mengultimatum BRTI sampai 4 Mei 2018 untuk mengabulkan tuntutan mereka. Namun sampai tanggal tersebut, tuntutan mereka tak direalisasikan. 

"Karena tidak ada realisasi, maka kami lanjutkan dengan aksi massa dan hukum. Ini bukan gertak sambal saja," kata Qutni. 

Besok rencananya, sekitar 10 ribu pedagang outlet seluruh Indonesia akan turun jalan menuntut penghapusan pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 operator. 

"Kami tegaskan, aksi tetap berjalan," ujarnya. 

Dalam poster yang disebarkan, aksi nasional pedagang seluler seluruh Indonesia itu akan terpusat di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu 9 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, KNCI membawa dua tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Pertama hapus pembatasan registrasi mandiri, kedua copot Rudiantara sebagai Menkominfo yang terbukti ingkar janji. (Kw)